Minggu, 13 Desember 2015

tugas proposal kkpi




PROPOSAL
PENDIRIAN PERUSAHAAN CV. TUNAS HIJAU LESTARI
 

Oleh :
DODI BAYU SAPUTRO 7900
DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
SMK NEGERI 1 (STM PEMBANGUNAN) TEMANGGUNG
Jl. Kadar Maron, Kotak pos 104, Telp/fax (0293)4901639,Temanggung 56221
Tahun ajaran 2015/2016




 


1.      CV. TUNAS HIJAU LESTARI

            CV. TUNAS HIJAU LESTARI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tanaman semangka yaitu  produksi buah semangka. Adapun visi dan misi sebagai berikut :
Visi : menjadi produsen buah yang dapat mengisi kebutuhan buah nasional
Misi mengembangkan produk tanam dan buah yang berkualita, terstandar, dan terjangkau oleh masarakat dan menjadikannya buah semangka sebagai pilihan buah  yang dingunggulkan

2.      KOMUDITAS
a.       Buah semangka (bahan baku dibuat sendiri)
b.      Bahan kemas krat (dilahan), box (untuk pengiriman produk)

3.      PENANGANAN QUALITY CONTROL PERUSAHAAN
Prinsip : pengawasan mutu merupakan bagian yan ensesial dari pembudidayaan semangka untuk memberikan kepastian bahwa produk mempunyai mutu yang lebih baik. Keterlibatan dan komiymen semua pihak yang berkepantingan pada semua tahap merupakan keseharusan untuk mencapai sasaran mutu dari awal pembuatan sampai  kepada distribusi produk jadi.
Ruan lingkup pengawasan mutu mencangkup lahan penanam dan pemeliharaan, serta karyawan yang melakukan kegiatantersebut. Independensipengawasan mutu dari produksi adalah fundanmental sehingga pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan yng benar. Bagian pengwasan mutu secara keseluruhan memililki tugas menerapkan semua prosedur, pengawasan mutu, penyeterilan semua alat dan bahan ynga digunakan, perawatan dan pemeliharaan yang sesuai dengan prosedur dankebutahan tanaman serta ketersediaan  karyawan. Semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai denag prosedur tertulan bila diperlukan dicatat

4.      PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAN
Limbah perusahan berupan buah yang busuk (karena tidak lolos uji), sisa tanaman, karena tidak sesui standar tidal diambil dan membusuk dilahan. Penanganan dapat dilakukan dengan mengumpulkan buah dan sisa tanaman tersebut dan dijadikan pupuk kompos

DASAR
1.       Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2.       Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Persetujuan ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi sesuai peraturan yang berlaku;
b.      Pemrakarsa wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang berkaitan dengan izin yang diberikan;
c.       Pemrakarsa dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan air tanah;
d.      Persetujuan berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data tersebut diatas;
e.      Pengelolaan limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f.        Pemrakarsa wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
g.       Pemrakarsa wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h.      Menyediakan tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1.       Warna hitam untuk kategori sampah anorganik
2.       Warna hijau untuk kategori sampah organik
i.         Limbah cair proses pengolahan dari kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung kesaliran yang menuju drainase, tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan memiliki dan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j.        Limbah produk yang tidak terpakai dan tempat pembungkus/media yang dihasikan dari usaha dan/atau kegiatan saudara tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola denganbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k.       Pemrakarsa wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l.         Pemrakarsa wajib membuat sumur resapan, lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan, pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.

5.       HRD DAN STANDAR PEGAWAI PERUSAHAAN
Pegawai diharuskan dapat bekerja dari hari senin sampai  sabtu mulai pukul 06.30-16.00. istiraha pagi jam 08.30-09.00, siang 11.45-12.45

6.      PRODUK HASIL OLAHAN DAN SASARAN PEMAKAIAN LOCAL/EKSPORT/IMPORT PERUSAHAAN

Produk yang dihasikan perusahaan ini adalah buah dan benih yang dipasarkan local ke wilayah Indonesia untuk saat ini daerah Jawa Tengah.

7.      SYSTEM PEMASARAN PRODUK/JASA PERUSAHAAN
Pemasaran produk dilakukan dengan dipasarkan ke petani, ke toko-toko buah, distributor yang datang untuk mengambil produk sendiri ke perusahaan, konsumen juga bisa datang sendiri ka perusahaan  untuk membelibuah /benih yang disediakan di display perusahaan, dapat juga memesan secara online, selain itu produk ini juga sudah mulai dipasarkan ke luar jawa misalnya sumatra, kalimantan, dan bali.

8.      POLA KERJA

9.      KEPEDULIAN KE LINGKUNGAN SEKITAR PERUSAHAAN ( BEASISWA, REKRUIT TENAGA KERJA SEKITAR, DANA SOCIAL, PENGABDIAN MASYARAKAT DLL)
a.           Bagi karyawan yang menurut penilaian / pertimbangan perusahaan mempunyai kecakaoan luar biasa, penuh inisiatif, mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi, bertanggung jawab dalam membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan mempertimbangan kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih tinggi dengan melihat formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.
b.           Perusahaan membuka lebar peluang kerja dari daerah sekitar perusahaan berdiri, pemberian pelatihan kerja, dan beasiswa kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan yang kemudian dapat berguna bagi perusahaan
op


 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar