PROPOSAL
PENDIRIAN PERUSAHAAN CV. TUNAS HIJAU LESTARI
Oleh :
DODI BAYU SAPUTRO 7900
DINAS PENDIDIKAN PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
SMK
NEGERI 1 (STM PEMBANGUNAN) TEMANGGUNG
Jl.
Kadar Maron, Kotak pos 104, Telp/fax (0293)4901639,Temanggung 56221
Tahun
ajaran 2015/2016
1. CV. TUNAS HIJAU LESTARI
CV. TUNAS HIJAU LESTARI merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang tanaman semangka yaitu produksi buah semangka. Adapun visi dan misi
sebagai berikut :
Visi :
menjadi produsen buah yang dapat mengisi kebutuhan buah nasional
Misi
mengembangkan produk tanam dan buah yang berkualita, terstandar, dan terjangkau
oleh masarakat dan menjadikannya buah semangka sebagai pilihan buah yang dingunggulkan
2. KOMUDITAS
a.
Buah semangka (bahan baku dibuat sendiri)
b.
Bahan kemas krat (dilahan), box (untuk pengiriman
produk)
3. PENANGANAN QUALITY CONTROL PERUSAHAAN
Prinsip : pengawasan mutu merupakan
bagian yan ensesial dari pembudidayaan semangka untuk memberikan kepastian
bahwa produk mempunyai mutu yang lebih baik. Keterlibatan dan komiymen semua
pihak yang berkepantingan pada semua tahap merupakan keseharusan untuk mencapai
sasaran mutu dari awal pembuatan sampai
kepada distribusi produk jadi.
Ruan lingkup pengawasan mutu
mencangkup lahan penanam dan pemeliharaan, serta karyawan yang melakukan
kegiatantersebut. Independensipengawasan mutu dari produksi adalah fundanmental
sehingga pengawasan mutu dapat melakukan kegiatan yng benar. Bagian pengwasan mutu
secara keseluruhan memililki tugas menerapkan semua prosedur, pengawasan mutu,
penyeterilan semua alat dan bahan ynga digunakan, perawatan dan pemeliharaan
yang sesuai dengan prosedur dankebutahan tanaman serta ketersediaan karyawan. Semua kegiatan tersebut dilakukan
sesuai denag prosedur tertulan bila diperlukan dicatat
4. PENANGANAN LIMBAH PERUSAHAN
Limbah perusahan berupan buah yang
busuk (karena tidak lolos uji), sisa tanaman, karena tidak sesui standar tidal
diambil dan membusuk dilahan. Penanganan dapat dilakukan dengan mengumpulkan
buah dan sisa tanaman tersebut dan dijadikan pupuk kompos
DASAR
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
2. Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dapat disetujui
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persetujuan
ini merupakan rekomendasi untuk bahan pertimbangan proses perizinan operasi
sesuai peraturan yang berlaku;
b. Pemrakarsa
wajib melaksanakan isi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan
Pemantauan Lingkungan (SPPL) dan memenuhi segala peraturan/ketentuan yang
berkaitan dengan izin yang diberikan;
c. Pemrakarsa
dijawibkan untuk melakukan pengelolaan dampak sosial dan teknis seperti
pengelolaan limbah cair, padat, lalu lintas, larian air hujan dan keberadaan
air tanah;
d. Persetujuan
berlaku selama kegiatan sesuai dengan peruntukkan dan pemanfaatan ruang, tidak
bertentangan dengan kepentingan umum serta bagi kegiatan dengan data-data
tersebut diatas;
e. Pengelolaan
limbah/sampah dapat bekerja sama dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP)
atau pihak ketiga yang telah berizin sesuai ketentuan tang berlaku;
f. Pemrakarsa
wajib melakukan penanaman pohon peneduh atau yang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
g. Pemrakarsa
wajib menjaga kebersihan dan keindahan disekitar lokasi kegiatan;
h. Menyediakan
tempat sampah dilokasi kegiatan yang dinggap penting dan strategis, dengan
menyediakan 2 (dua) jenis tempat sampah, yaitu:
1. Warna
hitam untuk kategori sampah anorganik
2. Warna
hijau untuk kategori sampah organik
i. Limbah
cair proses pengolahan dari kegiatan saudara tidak dibuang secara langsung
kesaliran yang menuju drainase, tetapi harus diolah terlebih dahulu, disarankan
memiliki dan menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sederhana;
j. Limbah
produk yang tidak terpakai dan tempat pembungkus/media yang dihasikan dari
usaha dan/atau kegiatan saudara tidak dibuang sembarang, tapi harus dikelola
denganbaik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Pemrakarsa
wajib menguji kualitas air bersih sebanyak 1 (satu) titik pada air tanah di
sekitar lokasi kegiatan ntuk mengetahui kualitas air bersih, dikhawatirkan jika
suatu saat terjadinya pencemaran lingkungan BLH Temanggung dapat mengetahui
kualitas air bersih sebelum terjadinya pencemaran, hal ini sesuai dengan
Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/X/1990
l. Pemrakarsa
wajib membuat sumur resapan, lubang resapan biopori atau pengumpul air hujan,
pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan.
5.
HRD DAN
STANDAR PEGAWAI PERUSAHAAN
Pegawai diharuskan dapat bekerja dari hari senin sampai sabtu mulai pukul 06.30-16.00. istiraha pagi
jam 08.30-09.00, siang 11.45-12.45
6.
PRODUK HASIL OLAHAN DAN SASARAN PEMAKAIAN LOCAL/EKSPORT/IMPORT
PERUSAHAAN
Produk yang dihasikan
perusahaan ini adalah buah dan benih yang dipasarkan local ke wilayah Indonesia
untuk saat ini daerah Jawa Tengah.
7.
SYSTEM PEMASARAN PRODUK/JASA PERUSAHAAN
Pemasaran produk dilakukan dengan dipasarkan ke
petani, ke toko-toko buah, distributor yang
datang untuk mengambil produk sendiri ke perusahaan, konsumen juga bisa
datang sendiri ka perusahaan untuk membelibuah
/benih yang disediakan di display perusahaan, dapat juga memesan
secara online, selain itu produk ini juga sudah mulai dipasarkan ke luar jawa
misalnya sumatra, kalimantan, dan bali.
8.
POLA
KERJA
9.
KEPEDULIAN KE LINGKUNGAN SEKITAR PERUSAHAAN (
BEASISWA, REKRUIT TENAGA KERJA SEKITAR, DANA SOCIAL, PENGABDIAN MASYARAKAT DLL)
a.
Bagi karyawan
yang menurut penilaian / pertimbangan perusahaan mempunyai kecakaoan luar
biasa, penuh inisiatif, mempunyai semangat kerja yang tinggi, berdedikasi,
bertanggung jawab dalam membantu pengembangan perusahaan, maka perusahaan akan
mempertimbangan kemungkinan promosi / kenaikan jabatan pada tingkat yang lebih
tinggi dengan melihat formasi struktur kepegawaian bila mengijinkan.
b.
Perusahaan
membuka lebar peluang kerja dari daerah sekitar perusahaan berdiri, pemberian
pelatihan kerja, dan beasiswa kepada pegawai untuk melanjutkan pendidikan yang
kemudian dapat berguna bagi perusahaan
op
Tidak ada komentar:
Posting Komentar